PENGENALAN BISNIS ASURANSI DI INDONESIA



PERKEMBANGAN BISNIS ASURANSI  DUNIA
         Prinsip asuransi pertama kali dikenal berasal dari masyarakat Babilonia  sekitar tahun 2250 SM yang dikenal dengan perjanjian “Hammurabi”.
         Th 3000 SM pedagang dari Cina telah melaksanakan konsep perlindungan terhadap kerugian dagangannya.
         Sekitar abad ke 13 M perjanjian asuransi yang pertama dikenal dilaksanakan di Geneva pada 13 Oktober 1347
         Sekitar abad ke 14/15 pedagang dari Italia (Lombards) membawa asuransi marine ke Inggris
         Th 1668 atas prakasa Williams Gybbons  berdirilah perusahaan asuransi bernama “Lloyd of London”  & polis pertama diterbitkan dengan nilai UP 400  £ dengan premi sebesar 32£

Pengaturan Bisnis Asuransi di Indonesia

Menurut UU RI No. 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian  :
         Asuransi  atau pertangggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertangung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan.
         Obyek asuransi adalah benda atau jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggungjawab hukum, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi dan atau berkurang nilainya.
         Program asuransi sosial adalah program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan undang-undang dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat.
         Perusahaan Perasuransian adalah Perusahaan Asuransi Kerugian, Perusahaan Asuransi Jiwa, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, Agen Asuransi, Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi dan Perusahaan Konsultan Aktuaria 
         Perusahaan Asuransi  Kerugian adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti
         Perusahaan Asuransi  Jiwa adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan
         Perusahaan Reasuransi  adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan ulang terhadap risiko  yang dihadapi oleh perusahaan Asuransi Kerugian dan atau Perusahaan Asuransi Jiwa.
         Agen Asuransi adalah seseorang atau badan hukum yang kegiatannya memberikan jasa dalam memasarkan jasa asuransi untuk dan atas atas nama penanggung.

PENGAWASAN BISNIS ASURANSI DI INDONESIA
Dibawah Pengawasan Kementerian Keuangan RI
     -      BAPEPAM LK (Badan Penawas Pasar Modal Lembaga Keuangan) :
            Menangani & mengatur operasional dan kesehatan yang berkaitan dengan
            usaha pasar modal, perusahaan Sekuritas dan  manajemen investasi
-          BIRO PERASURANSIAN :
            Menangani regulasi & pengawasan untuk usaha asuransi jiwa dan umum

LINGKUP USAHA BISNIS ASURANSI DI INDONESIA

Lingkup usaha asuransi di Indonesia bernaung dalam beberapa asosiasi.  Terdapat 4 Asosiasi, yaitu :
           Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI)
           Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI)
           Asosiasi Asuransi Jaminan Sosial Indonesia (AAJSI)
           Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI)

Lingkup Penunjang Usaha Asuransi, yaitu :
           Asosiasi Broker Asuransi dan Reasuransi Indonesia (ABAI)
           Asosiasi Penilai Kerugian Asuransi Indonesia (APKAI)

PERAN, PELUANG & POTENSI PASAR ASURANSI  DI INDONESIA 
Peran Asuransi Dalam Pembangunan Ekonomi:
         Menginvestasikan sebagian dana yang terkumpul dari masyarakat (premi)    kedalam berbagai sektor ekonomi
         Membantu penyediaan tenaga kerja melalui mitra kerja (Agen Asuransi)
         Pajak perusahaan digunakan untuk pembangunan infrastruktur
         Membantu pemerintah dalam berbagai program : kesejahteraan,  kesehatan, pendidikan

Peluang dan Potensi Pasar Asuransi  di Indonesia
         Pertumbuhan konsumen di pasar berpenghasilan menengah & atas  cukup tinggi
         Pertumbuhan asuransi syariah makin tinggi
         Tersedianya teknologi yang dpt mendorong peningkatan produktivitas penjualan & efisiensi biaya 
         Makin pulihnya kondisi perekonomian menjadikan potensi industri asuransi jiwa lebih baik
         Dukungan positif dari pemerintah dan asosiasi asuransi jiwa dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dalam berasuransi.


0 komentar:

Posting Komentar