PENGENALAN BISNIS ASURANSI DI INDONESIA
PERKEMBANGAN BISNIS ASURANSI DUNIA
•
Prinsip
asuransi pertama kali
dikenal berasal dari masyarakat Babilonia
sekitar tahun 2250 SM yang dikenal dengan perjanjian “Hammurabi”.
•
Th
3000 SM pedagang dari Cina telah melaksanakan konsep perlindungan terhadap
kerugian dagangannya.
•
Sekitar
abad ke 13 M perjanjian asuransi yang pertama dikenal dilaksanakan di Geneva
pada 13 Oktober 1347
•
Sekitar
abad ke 14/15 pedagang dari Italia (Lombards) membawa asuransi marine ke
Inggris
•
Th 1668 atas prakasa Williams
Gybbons berdirilah perusahaan asuransi
bernama “Lloyd of London” & polis pertama diterbitkan dengan nilai UP 400 £
dengan premi sebesar 32£
Pengaturan
Bisnis Asuransi di Indonesia
Menurut UU RI No.
2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian
:
•
Asuransi atau pertangggungan adalah perjanjian antara
dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada
tertangung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada
tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan.
•
Obyek
asuransi adalah benda atau jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia,
tanggungjawab hukum, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak,
rugi dan atau berkurang nilainya.
•
Program
asuransi sosial adalah program asuransi yang diselenggarakan secara wajib
berdasarkan undang-undang dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dasar
bagi kesejahteraan masyarakat.
•
Perusahaan
Perasuransian adalah Perusahaan Asuransi Kerugian, Perusahaan Asuransi Jiwa,
Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang
Reasuransi, Agen Asuransi, Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi dan Perusahaan
Konsultan Aktuaria
•
Perusahaan
Asuransi Kerugian adalah perusahaan yang
memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat,
dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang
tidak pasti
•
Perusahaan
Asuransi Jiwa adalah perusahaan yang
memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau
meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan
•
Perusahaan
Reasuransi adalah perusahaan yang
memberikan jasa dalam penanggulangan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan Asuransi
Kerugian dan atau Perusahaan Asuransi Jiwa.
•
Agen
Asuransi adalah seseorang atau badan hukum yang kegiatannya memberikan jasa
dalam memasarkan jasa asuransi untuk dan atas atas nama penanggung.
PENGAWASAN BISNIS ASURANSI DI INDONESIA
Dibawah
Pengawasan Kementerian Keuangan RI
- BAPEPAM LK (Badan Penawas Pasar Modal Lembaga Keuangan) :
Menangani & mengatur operasional dan kesehatan yang berkaitan dengan
usaha pasar modal, perusahaan Sekuritas dan manajemen investasi
-
BIRO
PERASURANSIAN :
Menangani regulasi & pengawasan untuk usaha asuransi jiwa dan umum
LINGKUP
USAHA BISNIS ASURANSI DI INDONESIA
Lingkup
usaha asuransi di Indonesia bernaung
dalam beberapa asosiasi. Terdapat 4 Asosiasi, yaitu :
•
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI)
•
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI)
•
Asosiasi Asuransi Jaminan Sosial Indonesia
(AAJSI)
•
Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI)
Lingkup
Penunjang Usaha Asuransi, yaitu :
•
Asosiasi Broker Asuransi dan Reasuransi
Indonesia (ABAI)
•
Asosiasi Penilai Kerugian Asuransi Indonesia
(APKAI)
PERAN, PELUANG & POTENSI PASAR ASURANSI DI INDONESIA
Peran Asuransi
Dalam Pembangunan Ekonomi:
•
Menginvestasikan
sebagian dana yang terkumpul dari masyarakat (premi) kedalam berbagai sektor ekonomi
•
Membantu
penyediaan tenaga kerja melalui mitra kerja (Agen Asuransi)
•
Pajak
perusahaan digunakan untuk pembangunan infrastruktur
•
Membantu
pemerintah dalam berbagai program : kesejahteraan, kesehatan, pendidikan
Peluang dan
Potensi Pasar Asuransi di Indonesia
•
Pertumbuhan
konsumen di pasar berpenghasilan menengah & atas cukup tinggi
•
Pertumbuhan
asuransi syariah makin tinggi
•
Tersedianya
teknologi yang dpt mendorong peningkatan produktivitas penjualan &
efisiensi biaya
•
Makin
pulihnya kondisi perekonomian menjadikan potensi industri asuransi jiwa lebih
baik
•
Dukungan
positif dari pemerintah dan asosiasi asuransi jiwa dalam mengedukasi masyarakat
Indonesia dalam berasuransi.
0 komentar:
Posting Komentar